Minggu, 05 Mei 2013

Tanggapan Mengenai Studi Kasus Perindustrian



Studi Kasus Perindustrian
Kasus lumpur panas Lapindo hingga kini belum terselesaikan karena PT. Lapindo Brantas belum menyelesaikan masalah ganti rugi terhadap para korban dan lumpur yang hingga kini terus menerus keluar. Pihak PT. Lapindo Brantas seharusnya menyelesaikan masalah ganti rugi kepada korban, karena banyaknya kerusakan yang disebabkan oleh lumpur tersebut. Penyelesaian yang harus segera dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas adalah bagaimana menyusun kembali struktur yang ada dalam perusahaan untuk membuat sebuah tim untuk menyelidiki dan menghentikan luapan lumpur yang terus terjadi hingga kini. Kerusakan lingkungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari para pelaku industri PT. Lapindo Brantas.
Tanggapan
            Berdasarkan pada studi ksus diatas mengenai salah satu dampak negatif dari suatu aktivitas industri yaitu keluarnya luapan lumpur dari dasar bumi, dan sekarang terkenal dengan sebutan lumpur lapindo. Menurut saya ini adalah hal terburuk yang terjadi yang diakibatkan dari suatu perusahaan pengeboran yang kurang teliti terhadap aktivitasnya yang sekarang timbul dan merugikan hamper semua wilayah perusahaan tersebut, masyarakt pun tergusur dan tak punya tempat tinggal atas terjadinya luapan lumpur tersebut. Berdasarkan hal tersebut dapat di ambil segi positifnya dari suatu aktivitas industri, adalah untuk lebih memahami dan paham akan yang dilakukannya agar tak berdampak buruk seperti itu, kurangnya sejumlah tenaga ahli yang berada di perusahaan tersebut yang mengakibatkan suatu tindakan yang menurutnya baik, malah berbuah lebih buruk dan terjadi luapan atau sungai lumpur lapindo sejak tahun 2006 smpai sekarang yang tak pernah surut.


Tanggapan Studi Kasus PERTAMBANGAN

Studi Kasus




PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing.

Tanggapan

          Studi kasus diatas terhadap permasalahan mengenai kasus PT. Freeport Indonesia adalah seharusnya sebagai perusahaan besar PT. Freeport Indonesia tersebut harus memikirkan lingkungan sekitar tempat pertambangan karena dengan hasil yang didapatkan terhadap hasil pertambangan tersebut terhadap lingkungan sekitar agar lebih bijak. Akibat pertambangan tersebut dapat menyebabkan kerusakan yang besar terhapat lingkungan serta penduduk sekitar yang diakibatkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan perusahaan itu. Seharusnya PT. Freeport Indonesia harus dan wajib memikirkan keamanan serta kenyamanan penduduk sekitar dengan memberikan fasilitas yang baik untuk penduduk sekitar agar terciptanya keseimbangan antara lingkungan yang baik dengan keuntungan yang didapatkan oleh PT. Freeport Indonesia tersebut. Karena percuma perusahaan sebesar apapun itu, namun tak seimbang dengan prilaku perusahaan itu, kurang pekanya terhadap lingkungan sekitar, mengakibatkan kerusakan yang seharunya tak terjadi walau sedikit.