Sabtu, 19 April 2014

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini akan dibahas prosedur dan sedikit pengetahuan yang menyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
a.    untuk hidup,
b.    bebas dan tidak terikat,
c.    dorongan sosial,
d.   mendapat kekuasaan, atau
e.    melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
a.    Barang dan Jasa yang akan dijual
b.    Pemasaran barang dan jasa
c.    Penentuan harga
d.   Pembelian
e.    Kebutuhan Tenaga Kerja
f.     Organisasi intern
g.    Pembelanjaan
h.    Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
a.    Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
b.    Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan kepada pelanggan.
c.    Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
d.   Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
e.    Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
a.    Mengadakan rapat umum pemegang saham.
b.    Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
c.    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
d.   Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha
ialah:
a.    Tahapan pengurusan izin pendirian untuk prosedur pendirian bisnis
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·      Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·      Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·      Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·      Izin Domisili.
·      Izin Gangguan.
·      Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·      Izin dari Departemen Teknis.
b.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
c.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d.   Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri berupa SIUP.




2.         KONTRAK KERJA
Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.
A.      Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
B.       Membuat Kontrak Kerja yang Memenuhi Syarat
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
·      nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
·      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
·      jabatan atau jenis pekerjaan
·      tempat pekerjaan
·      besarnya upah dan cara pembayarannya
·      syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
·      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
·      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
C.       Syarat-Syarat Kontrak Kerja
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa, Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·      kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·      kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·      suatu pokok persoalan tertentu
·      suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa, Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·      kesepakatan kedua belah pihak
·      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·      adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
D.      Jenis-Jenis Kontrak Kerja
1.        Menurut bentuknya
a)    Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut. Kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b)      Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh. Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
2.        Menurut waktu berakhirnya
a)      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
b)      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap
3.         PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Prosedur Pengadaan Jasa antara lain :
a.    Perencanaan Jasa
Perencanaan tenaga jasa adalah penentuan kuantitas dan kualitas jasa yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
b.    Penarikan Jasa
Penarikan jasa diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dsb. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimalisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
c.    Seleksi Jasa
Ada lima tahapan dalam menyeleksi jasa, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
d.   Penempatan Jasa
Penempatan jasa adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
4.         KONTRAK BISNIS
a.    Pengertian Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
b.    Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demikian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian, antara lain
·      Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas meterai.
·      Kontrak Bisnis yang didaftarkan oleh notaris.
·      Kontrak Bisnis yang didelegasi didepan notaris.
·      Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta notaris.
Jenis-jenis kontrak bisnis dapat dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
a)    Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Hubungan dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar, dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering Procurement Construction Contrac. Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu.
Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture Agreement. Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau Build Operate & Own Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan
b)   Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.
c)    Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
Singkatnya, dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
d)   Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Singkatnya, dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan atau sewa beli.
e)    Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
f)    Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
5.         PAKTA INTEGRITAS
a.    Pengertian Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
b.    Tujuan Pakta Integritas
·    mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·    mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
c.    Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi / Lembaga
·    Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
·    Memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
·    Membantu Instituti/Lembaga mengurangi biaya ekonomi yang tinggi.
·    Membantu meningkatkan kredibilitas institusi.
·    Membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan barang/jasa instansi publik.
·    Membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
d.   Elemen penting
e.    Dasar Hukum Pakta Integritas
f.     Contoh Pakta Integr
DAFTAR PUSTAKA
rahmatarifin93.files.wordpress.com