Sabtu, 23 Juni 2012

Mengelola Amarah dengan Bijak

        Mengelola Amarah dengan Bijak

Marah memang merupakan sifat manusia. Tak ada manusia yang tak pernah marah. Bahkan setiap hari ada saja masalah yang memancing kita untuk marah. 
 
      Tentunya setiap orang punya reaksi yang berbeda-beda terhadap masalah yang dihadapinya. Mungkin kita termasuk tipe orang yang tak bisa mengendalikan amarah saat sesuatu yang tak sesuai dengan harapan kita alami. Tetapi di pihak lain ada orang yang mampu mengendalikan emosinya sehingga marahnya benar-benar terkontrol. Bahkan ada orang yang tidak marah karena kemampuan mengelola amarahnya begitu baik.
Sumber kemarahan pun makin beragam. Mereka yang tinggal di kota yang lalu lintasnya padat seperti Jakarta, misalnya, pagi-pagi saja ada-ada saja hal yang memicu kemarahan. Apakah karena ada yang menyalip di jalanan, terjebak kemacetan, dan sebagainya. Entah berapa persen yang mengalami ini. Namun di Inggris, menurut suatu penelitian, sekitar 80 persen penggguna lalu lintas pernah bersitegang di jalanan karena berbagai hal. Mungkin di kita pun tak jauh dari itu.
       Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa sebanyak 45 persen responden di sana mengaku sering marah setiap harinya di kantor, 33 persen bersitegang dengan tetangganya sehingga menolak bicara satu sama lain, 53 persen pekerja kantoran di sana pernah jadi korban kemarahan rekan kerja atau atasan mereka.Sebanyak 65 persen dari mereka menumpahkan kemarahannya melalui telepon, 25 persen melalui pesan tertulis, dan 9 persen lainnya marah langsung kepada orang bersangkutan.
Bagaimana dengan pengalaman Anda?
 
Netter yang luar biasa,
      Tadi pagi saya mengangkat masalah ini saat talkshow AW Success, Wisdom & Motivation di jaringan Radio Sonora. Saya membawakan tema: Mengelola Amarah dengan Bijak. Ya, marah sebenarnya bisa kita kendalikan melalui proses belajar.
Marah yang tak terkendali memang merugikan, baik bagi diri kita sendiri maupun orang lain. Kemarahan itu mungkin berlangsung hanya sekejap. Tetapi sering kali akibatnya begitu besar bahkan ada yang harus disesali sepanjang hidup.
Karena itu, jika amarah datang menyerang, berusahalah untuk mengontrol dan meredakannya. Pikirkan dan pertimbangkan tindakan kita dan akibat-akibatnya. Kalau kita mampu mengendalikan kemarahan kita, kita bisa terbebas dari rasa penyesalan. Mari belajar mengendalikan amarah dari sekarang agar tak menyesal di kemudian hari. 

Sumber :http://www.andriewongso.com

Menerima Kekurangan




Menerima Kekurangan


        Di dunia ini tak ada yang sempurna. Itu sudah pasti. Nobody is perfect, kata peribahasa. Tetapi ada sebagian orang yang merasa kelemahan yang dimilikinya merupakan bawaan yang tak bisa diatasi. Lahir dari keluarga miskin merasa tak mungkin bisa kaya raya. Padahal banyak orang yang sudah bisa membuktikan sebaliknya: Lahir miskin lalu dengan bekerja keras akhirnya bisa jadi orang kaya.
 
         Ada juga yang memiliki kekurangan fisik. Karena ada cacat lalu merasa hidupnya tak beruntung, merasa jadi manusia terpinggirkan, tak mungkin sukses, merasa tak berdaya, merasa hidupnya hanya menunggu belas kasihan orang. Padahal kita tahu, banyak contoh orang-orang difabel yang sukses luar biasa di kehidupannya.
Mumpung dalam suasana pergelaran Piala Eropa, saya ambil contoh seorang pemain sepakbola yang luar biasa, yaitu Lionel Messi. Meski ia tak main di kejuaraan ini karena orang Argentina, apa yang dialaminya cukup inspiratif. Messi sewaktu kecil mengalami proses pertumbuhan yang tidak normal. Badannya kekurangan hormon yang menghambat pertumbuhan tulangnya sehingga Messi bertubuh kecil dibanding anak-anak seusianya. Gara-gara penyakit itu ia ditolak klub sepakbola kenamaan Argentina.
Dokternya juga meminta Messi untuk tidak latihan sepakbola. Namun alih-alih berhenti bermain bola Messi malah terus berlatih dengan sembunyi-sembunyi. Bakatnya yang luar biasa akhirnya diketahui pemandu talenta dari klub sepakbola Spanyol, Barcelona. Klub ini lalu mengontraknya dan membiayai pengobatan Messi agar bisa tumbuh normal.
Lionel Messi (kanan, menggiring bola)
           Kita sekarang tahu siapa Messi. Di Barcelona ia menjelma menjadi pemain hebat. Bahkan saat ini ia adalah pemain sepakbola terbaik di dunia. Messi menunjukkan bahwa kekurangannya bukan penghambat baginya.
Masih banyak contoh lain baik dari dunia olahraga, bisnis, atau bidang-bidang lainnya. Mereka tak mengeluhkan kekurangannya. Mereka justru mengoptimalkan kelebihannya untuk meraih kesuksesan hidup. Dan dengan bekerja keras akhirnya mereka sukses luar biasa. Misalnya Stephen Hawking yang tubuhnya lumpuh dan hidupnya hanya di atas kursi roda. Dengan kondisi seperti itu ternyata ia bisa berhasil menjadi ilmuwan fisika kenamaan dunia saat ini.
Netter yang luar biasa
          Tadi pagi di Radio Sonora saya membahas tema ini menerima kekurangan. Memang di dunia ini tak ada yang sempurna. Tapi ketidaksempurnaan itu bukan sumber kegagalan. Kebanyakan orang yang gagal bukan karena tidak memiliki talenta, modal, atau kesempatan. Mereka gagal karena tidak pernah menyusun rencana untuk mengisi kehidupan mereka dengan sukses.
Karena itu, mari sadari bahwa kekurangan kita bukan hambatan untuk sukses. Kita pasti memiliki kelebihan. Yang harus kita lakukan adalah menemukan kelebihan kita, mengoptimalkannya, bekerja keras, tak mudah menyerah, dan mengembangkan sikap positif lainnya. Sukses pasti milik kita! 

Sumber : http://www.andriewongso.com

Kisah Hidup Seorang Pekerja Keras


Kisah Hidup Seorang Pekerja Keras


           Dikisahkan ada seorang pria muda yang baru lulus S2 dengan ambisi untuk sukses. Ia meniti karir dengan sangat rajin, semangat, dan penuh dedikasi untuk membangun cita-citanya sebagai yang tersukses di antara teman-teman sekolahnya. Tantangan demi tantangan bisnis dan karir ia hadapi dengan berani. Tak pelak lagi, tanpa disadari stress menjadi bagian dari hidupnya.

        Waktunya telah didominasi oleh kesibukan kerja yang tiada henti, meeting di sana-sini dan terjebak macet di jalanan membuatnya kompromi untuk urusan makan. “Yang penting cepat, karena saya tidak punya banyak waktu. Masih lebih banyak kesibukan yang berarti daripada buang waktu untuk memikirkan makanan. Asal ada makanan yang masuk supaya perut tidak keroncongan, itu sudah cukup.”, begitulah kira-kira pikirnya. Stress kerja yang semakin tinggi juga perlahan-lahan memperkenalkannya dengan kebiasaan merokok sebagai solusi instant.


        Tanpa terasa 20 tahun telah berlalu, kini usianya 45 tahun. Karirnya sedang pada masa keemasan karena telah menduduki jajaran managerial tingkat tinggi di perusahaan. Penghasilannya juga tinggi dan kini ia telah mulai memikirkan untuk berinvestasi dengan uang tabungan yang telah dikumpulkan selama ini.


          Tetapi tiba-tiba suatu hari ia diharuskan untuk melakukan cek kesehatan karena ia menangkap adanya gejala yang kurang beres pada tubuhnya, ia mengalami mudah lelah, nafas selalu tersengal, sering kesemutan dan gangguan tidur mendengkur keras sekali saat tidur. Setelah melalui cek kesehatan dan tes darah, dokter mengabarkan bahwa ia menderita diabetes mellitus, disertai dengan kolesterol yang sudah menyumbat salah satu bagian jantungnya sehingga harus menjalani by-pass. Ia harus menjalani operasi kalau ingin terus hidup.


         Berbagai upaya dijalankan. Ia mencari dokter dan rumah sakit terbaik untuk mengembalikan kesehatan yang telah hilang tersebut. Pada hari ia diperbolehkan untuk keluar dari rumah sakit adalah hari di mana ia tersadar, seluruh harta yang telah ia kumpulkan selama 20 tahun habis untuk membiayai masalah pada tubuhnya. Ia sadar bahwa selama ini ia tidak sedang menabung untuk bisa menikmati hari tuanya. Kenyataannya, ia selama ini menabung untuk membayar kesalahannya tidak menjaga kesehatan. 

Sumber : Ade Rai - Health Ambassador & Fitness Motivator  
               http://www.andriewongso.com
                

Selasa, 19 Juni 2012

UU PERINDUSTRIAN

TANGGAPAN MENGENAI UU PERINDUSTRIAN


 Nama : Dudi Suhermansah
 Npm   : 32410157
 Kelas  : 2id03


STUDI KASUS 
        Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
           Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
              Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
TANGGAPAN 
        Menurut tanggapan saya. Intinya pemerintah harus benar-benar sangat tegas dan berani menerapkan UU itu, agar tidak berdampak lebih buruk. karena sebagimana tercantum dalam UU Perindustrian dimana suatu perusahaan harus dapat mengimbangi limbah yang dihasil dengan ekosistem yang ada dilingkungan sekitar, karena dengan emisi limbah pabrik yang berlebihan itu sama saja merusak dan membunuh ekosistem lingkungan yang ada, jika dibiarkan perusahaan itu yang melanggar peraturan sebagai mna terdapat pada UU Perindustrian.Bila masih belum baik dalam tatacara pengoprsian prusahaan itu agar lebih baik dan tidak mengganggu lingkungan itu sendiri. pabrik atau industri tersebut. Maka Pemerintah wajib mengambil keputusan yang benar bilaperlu perusahaan itu di tutup.

TANGGAPAN KASUS HAK MEREK

TANGGAPAN KASUS HAK MEREK
Nama : Dudi Suhermansah
Npm   : 32410157
Kelas : 2id03

STUDI KASUS
         Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
         Pada tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil tiga macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama tiga macan telah melanggar merek trio macan.
        Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
          Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.
TANGGAPAN 
         Menurut tanggapan saya mengenai perseteruan ats hak merek pada kasus ini "trio macan vs tiga macan",sudah hal yang lumrah dan terbiasa dinegara kita ini maupun di luar negara kita.adanya undang-undang mengenai hak merek tersebut memang sudah ada sejak lama.akan tetapi pihak berwajib dan oknum yang melanggar tentang UU tersebut kurang berani dan bertanggung jawab akan kebenaran dan penerapan UU tersebut,percuma ada UU tentang Hak Merek,tetapi masih banyak oarang yang mengklaim nama,logo maupun benda tersebut.
        Intinya masih sangat perlu lagi akan penerapan dan sosialisasi akan UU tersebut,dan oknum yang membuat logo nama atau barang harus memunyai ijin dan pemikiran akan itu,supaya tidak melanggar UU tentang hak merek.

Rabu, 18 April 2012

Studi kasus mengenai HAK PATEN dan tanggpannya


                                                                Studi Kasus Hak Paten

        India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu


“ Tanggapan mengenai Hak paten mengenai obat tradisional ”

    Menurt tanggapan saya mengenai  hak paten pada obat tradisional tersebut india harus sesegera mungkin mempatenkan obat yang berasal dari tanaman di negaranya,karena akan merugikan india oleh negara india yang sudah mengakui bahwa obat diabetes dari tanaman terong dan pare tersebut bersala dari negaranya,akan tetapi dibutuhkan bantuan hukum yang kuat untuk negara india akan obat diabetes tersebut untuk mematenkan obat tersebut.

tangapan terhadap studi kasus Hak Cipta

STUDI KASUS

3.1 Studi Kasus

Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.

Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan
Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi.
Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.

Minimalisasi plagiasi
Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir tersebut.
Semua perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbingan tertentu dan dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini. Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial. Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan.
Selain itu perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta.

"Tanggapan Terhadap Studi kasus diatas mengenai Hak Cipta"

 
          Menurut tanggapan saya mengenai materi tentang hak cipta sesui dengan contoh materi berikut:Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
          Dengan hal seperti diatas tidak lah heran dan kaget mendengar tentang pelanggaran hak cipta pada buku dengan cara memfotocopy buku tersebut,bukan hanya kalangan pelajar dan mahasiswa akan tetapi semua kalangan yang bergelut dengan buku pasti akan tidak sengaja atau sengaja memfotocopy buku tersebut,meski di buku tersebut tercantum tentang UUD HAK CIPTA dan dapat terkena sangsi,akan tetapi tulisan dan pemberitahuan tersebut tentang hak cipta pasti tidaklah terlaksana,karena didukung dengan faktor biaya yang terdapat di harga buku dan sebagainya selain itu lebih cepatnya buku di duplikasi.maka sangatlah penting akan kesadaran diri sendiri dan lebih menilai dan melihat tentang UUD HAK CIPTA dengan itu akan sangat mudah untuk meminimalisai tentang pelangagran hak cipta dengan cara memfotocopy buku tersebut.