Sabtu, 07 Januari 2012

Tugas (tulisan) ISD Tentang " masalah dan potensi generasi muda"

                   
                     Masalah dan Potensi Generasi Muda
Secara definitif seseorang dianggap pemuda jika dari sisi usia adalah dalam bentang usia 10-24 tahun. Di sisi lain, seseorang bisa saja dianggap muda jika yang bersangkutan memiliki semangat sebagaimana kaum muda. Bisa jadi usianya tua kira-kira 40 tahunan akan tetapi masih berjiwa muda.

Generasi muda adalah the leader of tomorrow. Makanya di tangan kaum mudalah nasib sebuah bangsa dipertaruhkan. Jika kaum mudanya memiliki semangat dan kemampuan untuk membangun bangsa dan negaranya, maka sesungguhnya semuanya itu akan kembali kepadanya. Hasil pembangunan dalam aspek apapun sebenarnya adalah untuk kepentingan dirinya dan masyarakatnya.

Hampir semua hal yang menyangkut perubahan, selalu dikaitkan peranan pemuda. Sejarah membuktikan,di berbagai belahan dunia, perubahan sosial-politik menempatkan pemuda pada baris terdepan. Peranannya menyeluruh, tak hanya mata air, tapi juga hulu, hilir sampai muara, bahkan pemuda sebagai sumber energi perubahan itu sendiri. Pemimpin besar seperti Bung Karno (Presiden RI Pertama) pernah mengungkapkan kata-kata tentang besarnya kekuatan pemuda, “Berikan aku 100 orang tua, maka akan kupindahkan Mahameru. Tapi berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia“. Begitu besarnya potensi pemuda, kualitas generasi muda kita saat ini merupakan cerminan masa depan bangsa. Suatu bangsa yang gagal membina generasi muda, baik dari segi moralitas maupun kapabilitas, akan menjadi bangsa pecundang di kemudian hari.

Contoh yang dapat kita rasakan dari peran pemuda di masa lalu adalah dengan berdirinya Negara tercinta kita. Para founding fathers yang telah menghasilkan karya monumental luar biasa bagi negeri ini yaitu kemerdekaan bangsa, tidak lain adalah para pemuda. Kemerdekaan bangsa ini bukan dihasilkan melalui warisan para penjajah, namun dihasilkan melalui tercecernya keringat dan darah, semangat dan aktivitas, retorika dan diplomasi yang dilakukan mereka.

Maka tidak heran, kekuasaan Orde Baru yang tiranic, gigantic dan powerfull ternyata juga tidak mampu menghadang arus besar kekuatan pemuda yang di tahun 1998 melakukan berbagai aksi untuk menurunkan Jenderal Besar Soeharto dari panggung kekuasaan. Melalui gerakan people power akhirnya kekuasaan otoriter Soeharto pun harus berakhir. Gerakan mahasiswa di saat itu merupakan pembuktian bahwa pemuda memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan sosial. Melalui gerakan tersebut maka muncullah Orde reformasi yang berlangsung hingga sekarang.

Semua negara di dunia sangat khawatir dengan masa depan mereka. Semua kemajuan ekonomi, kecanggihan teknologi, kekuatan militer, dan kepemimpinan atas dunia tidak akan berarti bila generasi mudanya sedemikian rusak moralnya, bodoh, dan tidak bisa diharapkan di masa depan. Bayang-bayang kemunduran atau bahkan kehancuran bangsa akan tampak begitu nyata.

Bangsa kita pun saat ini juga dihadapkan pada masalah besar. Generasi muda kita tengah terjebak dengan berbagai masalah seperti narkoba, tawuran, seks bebas, dan kualitas SDM yang rendah telah menurunkan potensi besar yang dimiliki oleh para pemuda. Selain itu korupsi dan kolusi yang merajalela, main mata penguasa dan pengusaha, kemaksiatan yang merata, dan intervensi asing yang leluasa, telah menegaskan kelumpuhan sendi-sendi perekonomian bangsa. Saat ini kita seakan telah menemui kebuntuan dalam segala usaha yang kita tempuh untuk membangun bangsa.

Semua masalah ini bukan berarti kita tidak dapat melakukan apa-apa. Ada kerja besar yang harus dilakukan untuk sebuah perubahan besar di masa depan demi melahirkan generasi baru yang sama sekali berbeda. Generasi yang menanamkan keimanan dalam lubuk hati mereka yang paling dalam, generasi yang menumbuhkan ilmu pengetahuan di sel-sel otak mereka yang cerdas dan gemilang serta generasi yang memenuhi pemikirannya dengan berbagai hal-hal kreatif.

Semua elemen bangsa harus bangkit dan saling bahu-membahu untuk mengembangkan berbagai program pembinaan generasi muda yang bermuara pencapaian kualitas iman dan takwa serta penguasaan ilmu pengetahun dan teknologi yang mumpuni. Maka kerja besar membangun peradaban besar sedang dimulai. Apakah Anda tinggal diam atau ikut bersama ?
     Pemuda merupakan suatu generasi harapan bangsa.Pemuda diharapkan dapat menjadi generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya dalam hal pembangunan secara terus-menerus.Dan apabila hal ini tidak ditanggapi dengan serius maka generasi muda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan bangsa.
         Namun di zaman sekarang ini banyak sekali permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat seperti:
•    Menurunnya rasa idealisme,patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda
•   
•    Tidak adanya keseimbangan antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang menyebabkan    banyaknya anak putus sekolah dan hal ini memberi dampak yang buruk bagi bangsa.
•   
•    Kurangnya lapangan kerja yang menyebabkan tingginya tingkat pengangguran.
•   
•    Kurangnya gizi yang cukup yang menyebabkan penurunan kecerdasan dan pertumbuhan badan dikalangan generasi muda
•   
•    Banyaknya pernikahan dini atau dibawah umur yang kebanyakan terdapat di daerah pedesaan
•   
•    semakin maraknya pergaulan bebas yang terjadi dikalangan generasi muda yang berdampak pada penyalahgunaan narkotika
•   
•    Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda
                Maka dari itu pemerintah dan masyarakat secara gotong royong mengatasi masalah-masalah ini dengan melihat beberapa potensi yang dimiliki oleh generasi muda yang perlu dikembangkan,antara lain:
•    Optimis dan kegairahan semangat
•    Patriotisme dan nasionalisme
•    Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
•    Sikap ksatria
•    Keaneka ragaman dalam persatuan dan kesatuan
•    Dinamika dan kreatifitas
•    Terdidik
•    Keberanian mengambil resiko
                Dan apabila segala potensi diatas dapat dikembangkan secara maksimal,maka akan tercipta generasi muda yang dapat memajukan bangsa.Dan juga dapat mewujudkan cita-cita yang diharapkan oleh seluruh masyarakat.


Sumber:
http://generasimudabangsa.blogspot.com/2011/03/masalah-dan-potensi-generasi-muda.html

http://ryudi.wordpress.com

Tugas ISD Tentang " Sumber Hukum"

                                                              SUMBER HUKUM
A. Tujuan Hukum
    1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

     2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

      3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

     Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
•       keadilan
•       kepastian
•       kemanfaatan

Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

B. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.



http://belajarhukumindonesia.blogspot.com

Tugas ISD Tentang " Pengertian Hukum"

                                                                    
                                                            PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." 


  Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum