Minggu, 05 Mei 2013

Tanggapan Studi Kasus PERTAMBANGAN

Studi Kasus




PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing.

Tanggapan

          Studi kasus diatas terhadap permasalahan mengenai kasus PT. Freeport Indonesia adalah seharusnya sebagai perusahaan besar PT. Freeport Indonesia tersebut harus memikirkan lingkungan sekitar tempat pertambangan karena dengan hasil yang didapatkan terhadap hasil pertambangan tersebut terhadap lingkungan sekitar agar lebih bijak. Akibat pertambangan tersebut dapat menyebabkan kerusakan yang besar terhapat lingkungan serta penduduk sekitar yang diakibatkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan perusahaan itu. Seharusnya PT. Freeport Indonesia harus dan wajib memikirkan keamanan serta kenyamanan penduduk sekitar dengan memberikan fasilitas yang baik untuk penduduk sekitar agar terciptanya keseimbangan antara lingkungan yang baik dengan keuntungan yang didapatkan oleh PT. Freeport Indonesia tersebut. Karena percuma perusahaan sebesar apapun itu, namun tak seimbang dengan prilaku perusahaan itu, kurang pekanya terhadap lingkungan sekitar, mengakibatkan kerusakan yang seharunya tak terjadi walau sedikit.




Tidak ada komentar: