Studi Kasus 
PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg
dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat
besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya
ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal
karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di
situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk
setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi
tempat pembuangan tailing.
Tanggapan 
          Studi kasus diatas terhadap permasalahan mengenai kasus PT. Freeport Indonesia adalah seharusnya
sebagai perusahaan besar PT. Freeport Indonesia tersebut harus memikirkan
lingkungan sekitar tempat pertambangan karena dengan hasil yang didapatkan
terhadap hasil pertambangan tersebut terhadap lingkungan sekitar agar lebih bijak. Akibat
pertambangan tersebut dapat menyebabkan kerusakan yang besar terhapat
lingkungan serta penduduk sekitar yang diakibatkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan perusahaan itu. Seharusnya PT. Freeport Indonesia harus dan wajib memikirkan keamanan serta kenyamanan penduduk sekitar dengan memberikan
fasilitas yang baik untuk penduduk sekitar agar terciptanya keseimbangan antara
lingkungan yang baik dengan keuntungan yang didapatkan oleh PT. Freeport
Indonesia tersebut. Karena percuma perusahaan sebesar apapun itu, namun tak seimbang dengan prilaku perusahaan itu, kurang pekanya terhadap lingkungan sekitar, mengakibatkan kerusakan yang seharunya tak terjadi walau sedikit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar