Sabtu, 10 Maret 2012

Tugas Hukum Industri,Softskil ( HAKI)

"Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual Serta pengertian dan macam-macam benda"


        Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum adalah segala sesuatu
yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak
milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek
Hukum,  
 Macam macam Benda
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a).Benda berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,
yaitu :
Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus
secara nyata dari tangan ke tangan.
Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya
harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan
dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
 Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang
bersangkutan dari tangan ke tangan
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan
dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).

b).Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
     Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509
BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang
melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas
benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
 
           Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.
           HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a). pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b). apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c). pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Ø Pengertian dan ruang lingkup HAK cipta
Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkanciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU Hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya.
 Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya bukan kepada penerbit lagi.
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a.Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.
    Menurut saya HAKI adalah Sebuah teori yang menjelaskan tentang prilaku dan tingkah laku manusia yang ingin memebuat buah pemikiran tentang hak ciptanya.dan HAKI tersebut merupakan sebuah peraturan tentang hak cipta.

# Sumber : http://zonekis.com
                : http://google.com 

Tidak ada komentar: