Selasa, 19 Juni 2012

TANGGAPAN KASUS HAK MEREK

TANGGAPAN KASUS HAK MEREK
Nama : Dudi Suhermansah
Npm   : 32410157
Kelas : 2id03

STUDI KASUS
         Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
         Pada tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil tiga macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama tiga macan telah melanggar merek trio macan.
        Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
          Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.
TANGGAPAN 
         Menurut tanggapan saya mengenai perseteruan ats hak merek pada kasus ini "trio macan vs tiga macan",sudah hal yang lumrah dan terbiasa dinegara kita ini maupun di luar negara kita.adanya undang-undang mengenai hak merek tersebut memang sudah ada sejak lama.akan tetapi pihak berwajib dan oknum yang melanggar tentang UU tersebut kurang berani dan bertanggung jawab akan kebenaran dan penerapan UU tersebut,percuma ada UU tentang Hak Merek,tetapi masih banyak oarang yang mengklaim nama,logo maupun benda tersebut.
        Intinya masih sangat perlu lagi akan penerapan dan sosialisasi akan UU tersebut,dan oknum yang membuat logo nama atau barang harus memunyai ijin dan pemikiran akan itu,supaya tidak melanggar UU tentang hak merek.

Tidak ada komentar: