Selasa, 19 Juni 2012

UU PERINDUSTRIAN

TANGGAPAN MENGENAI UU PERINDUSTRIAN


 Nama : Dudi Suhermansah
 Npm   : 32410157
 Kelas  : 2id03


STUDI KASUS 
        Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
           Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
              Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
TANGGAPAN 
        Menurut tanggapan saya. Intinya pemerintah harus benar-benar sangat tegas dan berani menerapkan UU itu, agar tidak berdampak lebih buruk. karena sebagimana tercantum dalam UU Perindustrian dimana suatu perusahaan harus dapat mengimbangi limbah yang dihasil dengan ekosistem yang ada dilingkungan sekitar, karena dengan emisi limbah pabrik yang berlebihan itu sama saja merusak dan membunuh ekosistem lingkungan yang ada, jika dibiarkan perusahaan itu yang melanggar peraturan sebagai mna terdapat pada UU Perindustrian.Bila masih belum baik dalam tatacara pengoprsian prusahaan itu agar lebih baik dan tidak mengganggu lingkungan itu sendiri. pabrik atau industri tersebut. Maka Pemerintah wajib mengambil keputusan yang benar bilaperlu perusahaan itu di tutup.

Tidak ada komentar: