TANGGAPAN MENGENAI UU PERINDUSTRIAN
Nama : Dudi Suhermansah
Npm : 32410157
Kelas : 2id03
STUDI KASUS
Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa
Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan
komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT
Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat
terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan
illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak
akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan.
Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya
limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat
dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun
pertambangan.
Setidaknya pemerintah harus dapat
menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak
sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak
bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah
hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan
mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak
merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang bertanggung jawab atas
masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang
terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
TANGGAPAN
Menurut tanggapan saya. Intinya pemerintah harus benar-benar sangat
tegas dan berani menerapkan UU itu, agar tidak berdampak lebih buruk. karena sebagimana tercantum dalam UU Perindustrian dimana suatu perusahaan harus dapat mengimbangi
limbah yang dihasil dengan ekosistem yang ada dilingkungan sekitar, karena
dengan emisi limbah pabrik yang berlebihan itu sama saja merusak dan membunuh
ekosistem lingkungan yang ada, jika dibiarkan perusahaan itu yang melanggar peraturan sebagai mna terdapat pada UU Perindustrian.Bila masih belum baik dalam tatacara pengoprsian prusahaan itu agar lebih baik dan tidak mengganggu lingkungan itu sendiri. pabrik atau industri tersebut. Maka Pemerintah wajib mengambil keputusan yang benar bilaperlu perusahaan itu di tutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar